
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah surat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang seluruh kegiatan usahanya memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup.
Dokumen ini menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku usaha tertentu guna mengurangi risiko kerusakan pada lingkungan yang disebabkan oleh adanya pembangunan atau kegiatan usaha tersebut.
Dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, menyebutkan bahwa SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Pengertian SPPL adalah dokumen atau pernyataan resmi yang berisi kesanggupan penanggung jawab industri atau usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh bisnis atau usaha yang kegiatan usahanya dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup, akan tetapi tidak termasuk ke dalam kategori wajib UKL-UPL.
Mencari layanan Konsultan pengurusan SPPL yang profesional? Kami Solusinya!
Silahkan hubungi kami dibawah ini untuk informasi seputar SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan untuk menjaga lingkungan hidup, lengkapilah persyaratannya. Manfaatkan juga jasa ptpskm.com yang bisa membantu Anda dalam pengurusan surat-surat seperti PBG , SLF , dan SPPL.