Dampak Tidak Memiliki SLF
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 yaitu tentang bangunan gedung. Biaya yang dikeluarkan gratis karena SLF merupakan jaminan keamanan dan kelayakan dari pemda (pemerintah daerah) untuk masyarakat.
Setiap jenis sertifikat memiliki tarif biaya berbeda antara satu dengan lainnya. Untuk biaya pengurusan SLF adalah gratis. Jadi, Anda tidak akan dikenakan biaya apapun kecuali jika menggunakan jasa untuk mengurusinya.
Pentingnya mengurus sertifikat bukanlah tanpa alasan. Ada beberapa dampak yang bisa terjadi jika tidak melakukan pengurusan SLF. Sehingga memahami cara mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi sebelum melakukan pengajuan perlu dilakukan.
Beberapa Dampak Tidak SLF sebagai berikut :
1. Sanksi Administrasi
Dampak pertama adalah mendapatkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Kemudian Anda akan diberikan surat pernyataan tentang pembatasan melakukan kegiatan pembangunan. Bahkan lebih dari itu, bangunan bisa dibongkar paksa.
Jadi, jangan pernah menunda untuk membuat SLF beserta Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi agar tidak terjadi hal-hal seperti tersebut. Tentunya akan merugikan jika kegiatan pembangunan dibatasi bahkan sampai dibongkar. Segera buat pengajuan sertifikat jika pembangunan gedung sudah selesai.
Baik itu dengan bantuan jasa konsultan yang sudah ahli di bidangnya maupun tidak. Pahami dengan baik persyaratan mengurus Sertifikat Laik Fungsi yang diperlukan supaya proses pengajuan bisa secepatnya dilakukan.
2. Tidak Diperbolehkan Mengambil Biaya Perawatan Bangunan
Dampak kedua adalah sebagai pemilik bangunan Anda tidak diperbolehkan mengambil biaya perawatan bangunan. Sebagai contoh untuk rumah susun atau apartemen. Jika memiliki sertifikat ini, Anda bisa memungut biaya perawatan gedung.
Jadi, selain menjadikan gedung tersebut legal, Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dan SLF juga membolehkan Anda memungut biaya untuk mempertahankan kesehatan, kenyamanan dan keamanan para penghuni. Hal ini tentu akan menciptakan kesejahteraan lingkungan.
MESKIPUN BANGUNAN AWAL SUDAH BAIK, JIKA TIDAK ADA PERAWATAN SECARA BERKALA AKAN MEMUDAHKAN TIMBULNYA KERUSAKAN. APALAGI JIKA PENGGUNAANNYA SANGAT BURUK. ANDA TIDAK BISA MENGAMBIL BIAYA PERAWATAN GEDUNG APABILA TIDAK MEMILIKI SLF INI.
3. Hilangnya Kesempatan Menerbitkan AJB
Dampak yang terakhir adalah Anda akan kehilangan kesempatan untuk menerbitkan AJB. AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. AJB akan dibutuhkan saat ingin melakukan pemindahan hak atas tanah karena adanya proses jual beli.
Tidak memiliki SLF akan menyebabkan Anda kesulitan untuk menjual bangunan tersebut nantinya. Pada umumnya pembeli akan mencari gedung yang sudah jelas memiliki sertifikat resmi untuk menjamin perlindungan terutama hukum.
Perlindungan tersebut akan sangat membantu ketika suatu saat mengalami masalah. Pembeli yang mengutamakan hal ini tentu tidak akan melirik penjual tanpa SLF. Jadi, dampaknya tidak hanya jangka pendek, namun juga jangka panjang.
Apalagi Anda merupakan pemilik bisnis yang berencana akan menjual bangunan tersebut. Tentu peristiwa seperti ini akan menghambat bisnis yang sedang dijalankan. Pastikan terlebih dahulu Anda ingin mengurusi pengajuan sertifikat ini dengan independen atau melalui jasa. Jika melalui jasa, pilihlah yang terpercaya dan profesional di bidangnya. Jangan lupa untuk menyiapkan biaya pengurusan SLF yang dibutuhkan nantinya.
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372