Apa Itu RKL-RPL

apa itu rkl-rpl, kepanjangan dari rkl-rpl, rpk-rpl adalah

RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

RKL dan RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota.

Tujuan RKL-RPL

RKL merupakan pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup
  2. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atau
  3. Kegiatan; dan/atau meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.

Sedangkan RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang dihasilkan.

Muatan Dokumen RKL-RPL

Beberapa bagian yang termuat dalam Dokumen RKL-RPL, yakni (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):

  1. Pendahuluan
    Menguraikan mengenai pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Selain itu juga menjabarkan pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun dalam bentuk matriks
    Menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.Uraian tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputi:
    1. Dampak lingkungan
    2. Sumber dampak
    3. Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup
    4. Bentuk pengelolaan lingkungan hidup
    5. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup
    6. Periode pengelolaan lingkungan hidup
    7. Institusi pengelolaan lingkungan hidup
  3. RPL yang disusun dalam bentuk matriks
    Menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan terhadap dampak yang ditimbulkan.Uraian tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputi:

    – Dampak lingkungan yang dipantau
    – Bentuk pemantaian lingkungan hidup
    – Institusi pemantau lingkungan hidup

  4. Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
  5. Daftar Pustaka
  6. Lampiran

Selain itu, dalam mengajukan dokumen RKL-RPL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis yang terdiri dari:

  1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi
  3. Pengelolaan Limbah B3, dan
  4. Analisis mengenai dampak lalu lintas

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *