RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sementara RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
RKL dan RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota.
Tujuan RKL-RPL
RKL merupakan pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):
- Menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup
- Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atau
- Kegiatan; dan/atau meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
Sedangkan RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang dihasilkan.
Muatan Dokumen RKL-RPL
Beberapa bagian yang termuat dalam Dokumen RKL-RPL, yakni (Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021):
- Pendahuluan
Menguraikan mengenai pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Selain itu juga menjabarkan pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. - Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun dalam bentuk matriks
Menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.Uraian tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputi:- Dampak lingkungan
- Sumber dampak
- Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup
- Bentuk pengelolaan lingkungan hidup
- Lokasi pengelolaan lingkungan hidup
- Periode pengelolaan lingkungan hidup
- Institusi pengelolaan lingkungan hidup
- RPL yang disusun dalam bentuk matriks
Menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan terhadap dampak yang ditimbulkan.Uraian tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputi:– Dampak lingkungan yang dipantau
– Bentuk pemantaian lingkungan hidup
– Institusi pemantau lingkungan hidup - Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
- Daftar Pustaka
- Lampiran
Selain itu, dalam mengajukan dokumen RKL-RPL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis yang terdiri dari:
- Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Pemenuhan Baku Mutu Emisi
- Pengelolaan Limbah B3, dan
- Analisis mengenai dampak lalu lintas
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372