Apa Itu SPPL dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

apa itu sppl dan bagaimana cara memperolehnya

SPPL (Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke PTSP di kota/kabupaten tempat usaha/kegiatan dilakukan. Pelaku usaha juga harus mengisi formulir dan dokumen lain yaitu:

  • Identitas penanggung jawab;
  • Surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa;
  • Bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi;
  • Perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan jika tanah atau bangunan sewa, dan MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga.
  • Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha/badan maka harus dilampirkan juga akta pendirian dan perubahannya, SK pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *