Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang buka miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Menurut pasal 35 ayat 1 Undang-Udangan Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Di dalam pasal tersebut juga dimuat tentang perpanjangan HGB. HGB bisa diperpanjang atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Waktu perpanjangan HGB paling lama 20 tahun. Buka hanya itu saja, Hak Guna Bangunan juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Sertifikat Hak Guna Bangunan ini masuk ke dalam salah satu jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Tanah HGB banyak dimanfaatkan oleh para developer untuk mendirikan sebuah apartemen atau perumahan. Untuk masyarakat umum yang ingin mendirikan rumah pribadi, biasanya tidak memillih menggunakan tanah ini dikarenakan adanya jangka waktu.
Ketika Anda membeli properti, maka disarankan untuk mengetahui status kepemilikan HGB terlebih dahulu. Pasalnya sertifikat ini nanti bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus penerbitan SLF. Jika Anda ingin mengurus HGB ini, maka Anda bisa mendatangi kantor BPN terdekat dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Kewajiban Pemegang HGB
Secara sederhana pemegang HGB ini tidak memiliki lahan. Mereka hanya memiliki bangunannya saja. Jadi lahan yang dibangun tersebut bisa dikatakan sebagai lahan pinjaman yang didirikan sebuah bangunan untuk berbagai kebutuhan. Pemilih lahan tersebut bisa Negara, pengelola, hingga perorangan.
Meskipun bukan lahan milik sendiri, namun sebagai pemegang HGB tetap memiliki kewajiban. Ada berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi selama berstatus sebagai pemegang HGB. Hal tersebut tertuang dalam pasal 30 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Adapun kewajiban dari pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), diantaranya yang perlu dipenuhi meliputi :
- Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
- Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberinya;
- Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu dihapus;
- Menyerahkan sertifikat HGB yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertahanan.
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372