Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan gedung (selain rumah tinggal) hingga difungsikan/digunakan cukup dengan mengantongi IMB. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya yang perlu diurus kelengkapannya, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan SLF.
Fungsi dan Tujuan diterbitkannya SLF
Adapun fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF bangunan gedung adalah sebagai persyaratan dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah sesuai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.
Meski penerbitan SLF adalah kebijakan baru dari pemerintah, setiap pemilik dan pengembang bangunan gedung wajib memiliki SLF. Setelah bangunan gedung selain rumah tinggal mengantongi IMB, maka selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke pemerintah daerah sesuai domisili.
Hal ini tentunya ditujukan agar setiap bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan fungsi dan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenymanan, dan kemudahan penggunaan. Sertifikat Laik Fungsi ini juga digunakan sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak pakai atau belum.
Persyaratan Pengajuan SLF
Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi dua pemenuhan, di antaranya adalah persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sementara persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan Administrasi
Adapun persyaratan administratif pengajuan SLF untuk bangunan gedung anatara lain :
- Status hak atas tanah yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengakapi dengan KTP pemilik
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
- As-Built Drawing
Persyaratan Teknis
Sementara persyaratan teknis bangunan gedung akan dikaji melalui tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Persyaratan tata bangunan yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut :
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Masa Berlaku SLF?
Sertifikat ini memiliki masa berlaku yang telah diatur oleh peraturan perundangan, yakni 5 (lima) tahun untuk bangunan selain rumah tinggal dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal. Dalam hal bangunan rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah tinggal deret sederhana 1 (satu) lantai dengan total luas maksimal 36 meter persegi dan luas tanah maksimal 72 meter persegi tidak perlu melakukan perpanjangan SLF. Sebelum masa berlaku habis, pemilik bangunan gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan ini dapat dilakukan dengan menggunakan jasa dari pihak konsultan SLF.
Sementara untuk bangunan gedung yang dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat diberikan SLF dengan catatan mengenai poin-poin yang harus diperbaiki atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Pentingya SLF juga tidak terlepas dari sanksi yang diberikan. Pemilik maupun pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran. Untuk itu, segera ajukan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung sesegera mungkin dengan bantuan jasa konsultan SLF terpercaya.
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372