Keuntungan Apa Saja yang Didapatkan Jika Menggunakan Konsultan Perizinan Profesional

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Konsultan SLF – Konsultan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah penyedia jasa perorangan maupun badan usaha yang memiliki kompetensi dan sertifikasi untuk membantu melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi suatu bangunan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

keuntungan menggunakan konsultan perizinan profesional

Konsultan berperan penting dalam memastikan persyaratan SLF sudah terpenuhi oleh pihak pemohon, serta memastikan proses dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada persyaratan dari pemohon yang belum lengkap, maka pihak pemohon diharuskan untuk melengkapi atau melakukan pengurusan persyaratan tersebut terlebih dahulu. Beberapa gambaran alur proses yang dilakukan pihak konsultan meliputi pengumpulan data administrasi dan teknis, survei lapangan, membuat kajian, koordinasi dinas, paparan ke dinas hingga terbitnya SLF.

Pengurusan SLF dibagi menjadi 2, yaitu bangunan sederhana (rumah tinggal) dan bangunan non sederhana. Jika bangunan sederhana untuk penerbitan SLF bisa menggunakan jasa perorangan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), sehingga tidak diperlukan konsultan yang berbadan usaha. Namun untuk pengurusan SLF non sederhana tetap diharuskan menggunakan konsultan yang berbadan usaha.

Melihat begitu pentingnya peran konsultan dalam proses pengurusan SLF, adapun pengurusan perizinan ada beberapa keuntungan berikut ini.

Keuntungan Apa Saja yang Didapatkan Jika Menggunakan Konsultan Perizinan Profesional

Dalam pengurusan perizinan, berikut keuntungan jika Anda menggunakan konsultan profesional:

  1. Pertama, proses penerbitan SLF menjadi lebih sistematis dengan adanya report pada setiap progresnya. Hal ini juga biasanya berkaitan dengan target waktu yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Kedua, konsultan SLF profesional akan lebih responsif dan komunikatif selama proses pengurusan berlangsung dengan tujuan untuk menjaga kepuasan dan kenyamanan klien.
  3. Ketiga, menghindari hal-hal yang dapat merugikan perusahaan seperti proses pengurusan yang overtime (tidak kunjung selesai).
  4. Keempat, memiliki koneksi dari instansi terkait yang menunjang kebutuhan perusahaan seperti adanya regulasi terbaru atau aspek lainnya.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *