
Konsultan Andalalin adalah tenaga ahli yang melakukan kajian dan analisis dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau pembangunan. Kajian ini disebut Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Seperti yang kita ketahui bersama, suatu daerah harus mempunyai tata kota yang baik supaya sistem yang berada di dalamnya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, beberapa daerah mengimplementasikan kebijakan Andalalin sebagai salah satu syarat memperoleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Bahkan, beberapa daerah juga menjadikan Andalalin sebagai salah satu syarat yang harus disertakan saat ingin menguru SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung.
Kebijakan Andalalin juga berlaku untuk para pengembang properti yang ingin melakukan pembangunan dalam sekala besar. Selain memperhatikan sturktur bangunan, desain bangunan, atau bahan baku yang digunakan, dampak terhadap lingkungan dan masalah kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi juga harus diperhatikan.
Adapun tujuan dari Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebagai berikut :
Konsultan Andalalin mempunyai posisi/peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan karena mereka dapat mendorong para pelaku usaha atau pun pemilik proyek agar proyek mereka berjalan lancar tanpa mengorbankan kondisi lalu lintas di sekitarnya. Tugas utama mereka adalah:
Melakukan survei lapangan
Mengumpulkan data tentang kondisi lalu lintas saat ini.
Membuat model simulasi lalu lintas
Memprediksi kondisi lalu lintas setelah proyek selesai.
Menganalisis dampak lalu lintas
Mengidentifikasi dampak positif dan negatif proyek terhadap lalu lintas.
Merancang solusi
Menyusun rencana untuk mengatasi dampak negatif lalu lintas.
Membuat laporan Andalalin
Menyusun laporan yang berisi hasil studi dan rekomendasi.
Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi Andalalin meliputi :
No | Jenis Rencana Pembangunan | Ukuran Minimal |
1 | Pusat perbelanjaan/ritail | 500 m2 luas lantai bangunan |
2 | Kegiatan perkantoran | 1.000 m2 luas lantai bangunan |
3 | Kegiatan industri dan pergudangan | 2.500 m2 luas lantai bangunan |
4 | Sekolah/universitas | 500 siswa |
5 | Lembaga kursus | Bangunan dengan 50 siswa/waktu |
6 | Rumah sakit | 50 tempat tidur |
7 | Klinik bersama | 10 ruang praktik dokter |
8 | Bank | 500 m2 luas lantai bangunan |
9 | Stasiun pengisian bahan bakar umum | 1 dispenser |
10 | Hotel | 50 kamar |
11 | Gedung pertemuan | 500 m2 luas lantai bangunan |
12 | Restauran | 100 tempat duduk |
13 | Fasilitas olahraga (indoor atau outdoor) | Kapasitas penonton 100 orang dan/atau luas 10.000 m2 |
14 | Bengkel kendaraan bermotor | 2.000 m2 luas lantai bangunan |
15 | Pencucian mobil | 2.000 m2 luas lantai bangunan |
16 | Perumahan sederhana | 150 unit |
17 | Perubahan menengah-atas | 50 unit |
18 | Rumah susun sederhana | 100 unit |
19 | Apartemen | 50 unit |
20 | Asrama | 50 kamar |
21 | Ruko | Luas lantai keseluruhan 2.000 m2 |
Selain tipe bangunan di atas, terdapat infrastruktur lain yang wajib memiliki studi studi Analisis Dampak Lalu Lintas, yakni akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandara udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, jalan layan (Flyover), lintas bwah (underpass), dan terowongan (tunnel).
Untuk bangunan yang tidak tercantum pada tabel di atas, maka :
Jika kondisi lalu lintas dapat menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menyebabkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka studi Andalalin Wajib Dilakukan.
Untuk itu, Andalalin menjadi salah satu syarat dalam penilaian kelaikan suatu pembangunan. Umumnya, pengurusan Andalalin dapat dibantu oleh penyedia Jasa Konsultan Andalalin.