Artikel

Konsultan PBG/IMB

Konsultan PBG/IMB adalah konsultan yang membantu mengurus perizinan bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

konsultan pbg imb

Dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021, disebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dahulu dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Saat ini, istilah IMB tidak lagi digunakan. Pemerintah telah menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum PBG

Terdapat beberapa dasar hukum PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG dikelurakan Oleh Siapa?

Yang berhak mengeluarkan PBG adalah Pemerintah Daerah setempat, pihak yang berwenang mengeluarkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, penerbitan PBG harus melalui proses peninjauan rencana konstruksi yang akan diajukan oleh pemilik atau pengembang properti.

PBG Memiliki Fungsi

  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

“PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.”

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  • Pengajuan
  • Pemeriksaan Rencana Teknis
  • Perhitungan Retribusi
  • Penerbitan PBG

Manfaat PBG / IMB

  1. Mendapat Perlindungan atas tanah dan bangunan yang dimiliki.
  2. Meminimalisir perselisihan atau permasalahan yang akan muncul mengenai batas batas tanah.
  3. Memiliki legalitas dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari akan menjual belikan.
  4. Mendapat pengakuan secara hukum tentang kepemilikan tanah atau bangunan.

Konsultan PBG / IMB

Konsultan PBG IMB berperan dalam memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaiannya dengan peraturan, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan PBG/IMB.

Peran Konsultan PBG / IMB

  • Memastikan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PBG lengkap dan sesuai dengan peraturan.
  • Membantu memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai standar.
  • Membantu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jasa Konsultan PBG / IMB Terpercaya

Mencari layanan Konsultan pengurusan PBG/IMB yang profesional? Kami Solusinya!
Silahkan hubungi kami dibawah ini untuk informasi seputar PBG/IMB

Konsultan PBG IMB Profesional

Share this Post :