
Konsultan PBG/IMB adalah konsultan yang membantu mengurus perizinan bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021, disebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dahulu dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Saat ini, istilah IMB tidak lagi digunakan. Pemerintah telah menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.
Terdapat beberapa dasar hukum PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
Yang berhak mengeluarkan PBG adalah Pemerintah Daerah setempat, pihak yang berwenang mengeluarkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, penerbitan PBG harus melalui proses peninjauan rencana konstruksi yang akan diajukan oleh pemilik atau pengembang properti.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
“PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.”
Konsultan PBG IMB berperan dalam memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaiannya dengan peraturan, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan PBG/IMB.
Mencari layanan Konsultan pengurusan PBG/IMB yang profesional? Kami Solusinya!
Silahkan hubungi kami dibawah ini untuk informasi seputar PBG/IMB