
Konsultan SLF adalah penyedia jasa yang membantu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Dengan memiliki SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya. Adapun yang dimaksud terjamin keandalan disini artinya bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar.
Serta memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar. Dengan begitu, gedung dapat beroperasi dengan aman dan nyaman karena kepemilikan SLF dapat melindungi pemilik/pengguna bangunan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak sampai disitu saja, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengembang properti bangunan, adanya SLF akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut
Tidak hanya bermanfaat bagi pengguna/pemilik bangunan, adanya SLF juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena SLF pada bangunan gedung akan membuat peluang investasi daerah semakin tinggi.
Mengapa demikian? Hal ini karena SLF dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal.
Sertifikat Laik Fungsi sendiri diterbitkan dalam masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal, SLF memiliki masa berlaku selama 20 tahun. Dengan memiliki SLF bangunan gedung, maka Anda tidak lagi khawatir dalam memanfaatkan bangunan tersebut. Mengapa demikian?
Karena terbitnya SLF bangunan gedung ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
Peran Jasa Konsultan SLF dalam pengurusan SLF sangat besar karena pemohon hanya bisa mengurus izinnya melalui penyedia jasa pengkaji teknis yang merupakan pihak ketiga. Selain itu konsultan sebagai pihak yang independen dalam melakukan inspeksi suatu bangunan, karena setelah dilakukan inspeksi dan pengujian pada bangunan nantinya akan dikaji secara teknis menurut aturan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan peraturan perundangan yang berlaku untuk kemudian dipresentasikan oleh dinas terkait.