
Konsultan UKL-UPL adalah konsultan yang membantu menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha untuk kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan, namun tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL bertujuan untuk mendorong perusahaan atau pelaku usaha untuk mengimplementasikan upaya pengelolaan lingkungan secara proaktif dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan mereka. Melalui implementasi ini, perusahaan diharapkan dapat mengurangi dampak negatif kegiatan mereka terhadap lingkungan sekitar.
Ini termasuk pengelolaan limbah, penghematan energi, dan penggunaan sumber daya yang efisien. Melalui penerapan UKL-UPL, perusahaan dapat memastikan bahwa kegiatan mereka berkelanjutan secara lingkungan. Dengan mengurangi dampak negatif dan memperhatikan aspek lingkungan, perusahaan dapat membangun pondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang dan keberlanjutan bisnis mereka.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bermanfaat untuk menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan usaha. UKL-UPL juga menjadi dasar untuk penerbitan izin usaha.
Mencari layanan Konsultan pengurusan UKL-UPL yang profesional? Kami Solusinya!
Silahkan hubungi kami dibawah ini untuk informasi seputar UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan untuk menjaga lingkungan hidup, lengkapilah persyaratannya. Manfaatkan juga jasa ptpskm.com yang bisa membantu Anda dalam pengurusan surat-surat seperti PBG , SLF , dan UKL-UPL.