Apa yang dimaksud SLF?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 dijelaskan bahwa SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa SLF terkait.
Urutan Mengurus SLF
Terdapat tiga tahap pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan gedung yang sudah berdiri (existing) dan telah memiliki IMB. Adapun tiga tahapan tersebut diantaranya sebagai berikut :
Proses Prapermohonan SLF
Pada proses prapermohonan SLF ini, terdapat tiga tahap yang harus Anda siapkan, sebagai berikut :
a. Menyiapkan persyaratan administrasi
Pemohon menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain :
- Salinan/fotokopi KTP pemilik bangunan gedung;
- Status hak atas tanah;
- Status kepemilikan bangunan gedung;
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Lampiran rencana teknis bangunan gedung dan surat pernyataan yang menyatakan konstruksi telah selesai dikerjakan;
- Hasil dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
- Dokumen As Built Drawing atau gambar terbangun;
- Dokumen lain seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Sertifikat Keselamatan Kebakaran; dan
- Surat permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi.
b. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dapat dilakukan oleh pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF. Adapun proses pemeriksaan kondisi bangunan gedung terdiri dari beberapa tahap, diantaranya ialah :
- Pemeriksaan visual kondisi faktual;
- Pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan/atau gambar terbangun (As-Built Drawing).
c. Analisis kesesuaian konstruksi bangunan gedung
Pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF bangunan gedung akan melakukan analisis dan evaluasi terkait kesesuaian pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang terdiri daari empat aspek persyaratan, diantaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Jika hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan LAIK, selanjutnya akan diterbitkan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. Namu jika hasil pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dinyatakan TIDAK LAIK, akan diberikan rekomendasi terkait perbaikan bangunan gedung dengan menyesuaikan kondisinya.
Adapun kondisi bangunan gedung yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Kondisi 1, yaitu gambar terbangun tidak sesuai dengan IMB, tetapi kondisi bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis;
- Kondisi 2, yaitu gambar terbangu tidak sesuai IMB dan kondisi bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan teknis;
- Kondisi 3, yaitu gambar terbangun sesuai dengan IMB, tetapi kondisi bangunan gedung memerlukan pemeliharaan dan perawatan.
Proses Permohonan SLF
Pada proses permohonan SLF ini, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan persyaratan administrasi
Pemohon dapat menyiapkan berkas dokumen permohonan SLF sebagai berikut :
- Formulir Permohonan;
- Salinan KTP pemilik bangunan gedung;
- Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- Salinan bukti hak atas tanah;
- Salinan bukti kepemilikan bangunan gedung;
- Salinan gambar bangunan gedung sesuai IMB atau perizinan yang terakhir diterbitkan;
- As-Built Drawing bangunan gedung yang telah disahkan;
- Surat pernyataan dari pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/laik fungsi.
b. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan SLF. Jika dinyatakan tidak lengkap, selanjutnya akan dilakukan pengembalian dokumen oleh Perangkat Daerah Terpadu Satu Pintu. Namun jika dinyatakan telah lengkap, makan akana dilakukan pendataan bangunan gedung. Proses pemeriksaan ini biasanya memakan waktu 1 (satu) hari kerja.
c. Proses Verifikasi
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung. Proses verifikasi ini juga dapat dilakukan melalui konfirmasi kepada pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau penyedia jasa SLF yang dilibatkan oleh pemohon SLF.
Pada tahap ini, perngkat daerah juga dapat meminta pertimbangan teknis dari TABG (Tim Ahli Bangunan Geudng). Jika proses verifikasi telah sesuai, bangunan gedung dapat dinyatakan telah laik fungsi. Namun jika belum sesuai, makan akan diberikan rekomendasi. Lama proses verifikasi ini normalnya dapat diseslesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
Adapun rekomendasi yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
- Rekomendasi A, yaitu melakukan ubah suai (retrofitting) bangunan gedung;
- Rekomendasi B, yaitu melakukan pembatasan okupasi, manajemen operasional tertentu, maupun alternatif lainnya.
Proses Penerbitan SLF
Proses penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) ini sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap. Jika dokumen rekomendasi atau SLF telah terbit, selanjutnya pemohon dapat mengambilnya langsung melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bagan Tata Cara Perpanjangan SLF BG
Untuk memudahkan Anda dalam membaca alur penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372
Pingback: Hak Guna Bangunan - PT. Poetra Soerya Karya Mandiri (PSKM)