Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, serta jati diri. Dalam menjamin kelangsungan, peningkatan kehidupan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya, maka diperlukan suatu pengaturan yang menjamin kelaikan bangunan gedung, terlebih bangunan tersebut bersifat publik yang mana melibatkan banyak orang di dalamnya. Untuk itu, melakukan penilaian dan kajian teknis terkait kelaikan fungsi bangunan gedung sangat penting untuk menghindari hal–hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, dibutuhkan peran pemerintah dalam memberikan arahan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional agar dapat menjamin keselamatan masyarakat, keandalan bangunan, maupun kelestarian lingkungan melalui mekanisme perizinan maupun pengawasan sehingga diperlukan adanya kegiatan pemeriksaan keandalan terhadap bangunan gedung secara berkala.
Jika melihat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, yang dimaksud dengan bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.
Siapa yang berhak melakukan Kajian Teknis untuk SLF?
Salah satu hasil dari penilaian dan kajian teknis terkait kelaikan fungsi gedung dapat ditunjukkan dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disingkat SLF. Kepemilikan dokumen SLF sangat penting bagi setiap pemilik dan pengguna bangunan yang digunakan untuk publik.
Dengan memiliki SLF, Anda dapat menjamin keandalan dari fungsi bangunan gedung. Namun sebaliknya, jika tidak memiliki dokumen SLF, keandalan dari bangunan gedung sangatlah diragukan. Bisa jadi, bangunan gedung yang Anda gunakan justru rentan terhadap kecelakaan, kebakaran, petir, dan bahaya lainnya. Untuk itu, mengantongi Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk diperhatikan sebelum bangunan gedung benar-benar difungsikan.
Lantas, siapa yang berhak melakukan kajian teknis terhadap bangunan gedung untuk kemudian mendapatkan SLF?
Dalam era kemudahan berinvestasi beberapa tahun belakangan ini, pemerintah telah menetapkan PP NO 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Secara Elektronik atau yang dikenal dengan OSS (Online Single Submission). Melalui sistem ini, prosedur pengajuan IMB dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai instrumen pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung menjadi terstandarisasi di Indonesia.
Pengkaji teknis yang dimaksud adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
Namun, perlu diketahui juga bahwa penyedia jasa perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Penyedia jasa pengkajian teknis juga harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik/pengguna bangunan gedung berdasarkan kontrak kerja.
Sementara itu, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) telah menetapkan Permen Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan. Dalam ketetapan ini, telah disebutkan adanya kemudahan pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung.
Dalam peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, pengkaji teknis dapat berperan dan berfungsi dalam melakukan beberapa tugas di bawah ini.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting untuk penerbitan SLF pertama kali
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk perpanjangan SLF
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana, dan
- Pemeriksaan berkala bangunan gedung
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372