Pentingnya Izin UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak terdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

pentinya izin ukl-upl
Konsultan PT. Poetra Soerya Karya Mandiri melakukan pertemuan konsultasi izin ukl-upl di PT. Pura Barutama

Kami PT. Poetra Soerya Karya Mandiri, sebagai perusahaan konsultan ukl-upl dengan fokus bidang konsultan teknik pengawasan, perencanaan, manajemen dan study melakukan pertemuan konsultasi izin ukl-upl ke beberapa perusahaan yaitu PT. Pura Barutama dan lainnya.

Meskipun pada dasarnya pembangunan ditunjukan untuk menghilangkan kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja, risiko dari pembangunan dan perubahan pengguaan lahan sangat sulit untuk dihindari. Misalnya saja keberadaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang menjadi makin terbatas. Belum lagi polusi yang ditimbulkan akibat banyaknya mesin-mesin produksi dan transportasi yang digunakan.

Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL dalam pengurusan izin lingkungan dan usaha. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang.

Izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat.

Konsultan PT. Poetra Soerya Karya Mandiri melakukan pertemuan konsultasi izin ukl-upl di PT. Pura Barutama

Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Di dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan bahwa adanya larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun cara-cara lain yang merugikan aspek lingkungan.

Jika ada yang berkonsultasi Izin UKL-UPL bisa langsung menghubungi tim kami, selain layanan UKL-UPL, PT. Poetra Soerya Karya Mandiri juga ada layanan, Sertifikat Laik Fungsi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPPL, AMDAL, RKL-RPL, Perencanaan, ANDALALIN.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *