Pentingnya SLF Bangunan Gedung

Salah satu sertifikat yang menyatakan banguna gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.

Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (yang kini berganti nama menjadi PBG) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.

pentingnya slf bangunan gedung

Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatankesehatankenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/pengembang bangunan gedung, bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Bukti bahwa bangunan gedung telah andal dan dapat dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat setelah bangunan dinyatakan layak secara administratif dan teknis.

persyaratan keandalan bangunan gedung
Persyaratan teknis keandalan bangunan gedung yang diatur dalam Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Penggolongan Bangunan

Selanjutnya, penyelenggaraan SLF telah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penerbitan SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
penggolongan bangunan gedung

Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

  1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru
    MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
  2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting

Berapa Masa Berlaku Dokumen SLF?

Sertifikat ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.

Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Kebutuhan Dokumen SLF

Adapun kebutuhan dokumen untuk pengurusan SLF secara umum dapat dilihat melalui tabel di bawah ini.

Kebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung BaruKebutuhan Dokumen untuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Eksisting

PBG dan Rencana Teknis

Dokumen administratif bangunan baru
a. Bukti hak atas tanah
b. Bukti kepemilikan bangunan baru
c. PBG dan rencana teknis (bila belum ada, dapat dilampirkan KRK)
As-Built DrawingAs-Built Drawing
Bila tidak ada, harus dibuat oleh pemilik/pengguna bangunan gedung yang dapat dibantu oleh penyedia jasa
Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:
a. Kontrak kerja
b. Laporan pengawasan konstruksi
c. Rekomendasi teknis dari instansi
d. Hasil pengujian material
e. Hasil testing and commissioning
f. Manual OP (Operasi dan Pemeliharaan)
Dapat dilengkapi dokumen lainnya, di antaranya:
a. Laporan pemeriksaan berkala
b. Laporan testing and commisioning dalam proses pemeliharaan dan perawatan
c. Laporan perbaikan

Memiliki sebuah bangunan gedung yang sudah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Selain memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pengunjung beserta penghuninya, kelengkapan dokumen seperti SLF tentunya dapat mengukur kelaikan fungsi bangunan gedung yang sedang atau akan digunakan.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

2 thoughts on “Pentingnya SLF Bangunan Gedung

  1. Pingback: Manfaat SLF Untuk Bangunan Gedung - PT. Poetra Soerya Karya Mandiri (PSKM)

  2. Pingback: Proses Mendapatkan SLF - PT. Poetra Soerya Karya Mandiri (PSKM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *