Salah satu sertifikat yang menyatakan bangunan gedung telah aman digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi atau bisa disingkat dengan SLF. Tanpa adanya dokumen SLF, bangunan gedung masih diragukan keandalannya.
Kami PT. Poetra Soerya Karya Mandiri, sebagai perusahaan konsultan SLF dengan fokus bidang konsultan teknik pengawasan, perencanaan, manajemen dan study menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke beberapa perusahaan yaitu CV. RE-BORN dan lainnya.
Pemenuhan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi), sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam pelaksanaannya melalui PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, disebutkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung wajib dilakukan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Jika ada yang berkonsultasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa langsung menghubungi tim kami, selain layanan SLF, PT. Poetra Soerya Karya Mandiri juga ada layanan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPPL, UKL-UPL, AMDAL, RKL-RPL, Perencanaan, ANDALALIN.
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372