Perbedaan PBG, SLF dan SKBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

  • Pengganti IMB sehingga wajib dimiliki dalam hal pembangunan gedung atau bangunan
  • Berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan
  • Dapat dijadikan secara daring melalui simbg.go.id

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

  • Sertifikat yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan sebagai pernyataan bahwa bangunan telah laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana
  • Berlaku selama 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan lainnya
  • Apabila sudah habis masa berlakunya, SLF dapat diperpanjang melalui simbg.pu.go.id

SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung)

  • Merupakan surat tanda bukti yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan menjadi tanggung jawabnya
  • Diperoleh bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *