PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Pengganti IMB sehingga wajib dimiliki dalam hal pembangunan gedung atau bangunan
- Berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan
- Dapat dijadikan secara daring melalui simbg.go.id
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Sertifikat yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan sebagai pernyataan bahwa bangunan telah laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana
- Berlaku selama 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan lainnya
- Apabila sudah habis masa berlakunya, SLF dapat diperpanjang melalui simbg.pu.go.id
SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung)
- Merupakan surat tanda bukti yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan menjadi tanggung jawabnya
- Diperoleh bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372