PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Kini IMB telah diganti dengan PBG. PBG, yang merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

konsultan pbg

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menegetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.

Apa Fungsi Memiliki PBG?

PBG memiliki fungsi, antara lain :

  • Memastikan pembangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Persyaratan Pengajuan PBG

  1. Dokumen Rencana Arsitektur
    Dokumen rencana teknis pertama adalah rencana arsitektur, saat mempersiapkan dokumen arsitektur harus meliputi beberapa hal seperti berikut:
    • Data Penyedia Jasa Perencanaan Arsitektur
    • Konsep Rancangan
    • Gambar Rancangan Tampak
    • Gambar Denah
    • Gambar Potongan Bangunan Gedung
    • Gambar Tampak Bangunan Gedung
    • Gambar Rencana Tata Ruang Dalam
    • Gambar Rencana Tata Ruang Luar
    • Detail Utama dan/atau Tipikal
  2. Dokumen Rencana Utilitas
    Selanjutnya, ada rencana utilitas yang wajib dipersiapkan, Dokumen ini meliputi :
    •  Perhitungan Kebutuhan Air Bersih dan Listrik
    • Penampungan dan Pengelolaan Air Limbah
    • Pengelolaan Sampah
    • Perhitungan Tingakat Kebisingan dan Getaran Bangunan
    • Gambar Sistem Proteksi Kebakaran Yang Sudah Sesuai Dengan Tingkat Risiko Kebakaran
    • Gambar Sistem Transportasi Vertikal dan Horizontal
    • Gambar Jaringan Listrik
    • Gambar Sanitasi
    • Gambar Sistem Ventilasi
  3. Dokumen Rencana Struktur
    Persyaratan PBG berikutnya meliputi dokumen rencana struktur, terdiri dari :
    • Gambar Rencana Struktur Atas Bawah
    • Gambar Rencana Basement
    • Perhitungan Rencana Struktur Lengkap Dengan Data Penyelidikan Tanah Untuk Bangunan Gedung Lebih dari Dua Lantai
  4. Dokumen Rencana Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung
    Terakhir, ada dokumen rencana utilitas.
    Dokumen ini berkaitan dengan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara mendetail untuk komponen, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan

Prosedur Pembuatan PBG

Setelah semua dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG dengan mengikuti langkah-langkah berikut :

  1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id
  2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email
  3. Login jika sudah memiliki dan melengkapi data diri pemohon.
  4. Mengisi formulir terkait dan menyimpan data.
  5. Memulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.
  6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
  7. Mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.
  8. Memperbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.
    Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP.
  9. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.
  10. Penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung (Rekomtek).
  11. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

Konsultan PBG

Anda bisa mengkonsultasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada kami, Anda bisa menghubungi tim kami dibawah ini.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Butuh Bantuan?