Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Kini IMB telah diganti dengan PBG. PBG, yang merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, adalah pengganti IMB setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menegetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung.
PBG memiliki fungsi, antara lain :
Setelah semua dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG dengan mengikuti langkah-langkah berikut :
Anda bisa mengkonsultasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada kami, Anda bisa menghubungi tim kami dibawah ini.
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372
Jl. Kudus-Purwodadi KM 11, Undaan Tengah, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372