Melihat kondisi yang ada sekarang ini, maka banyak bangunan gedung yang tidak layak untuk digunakan. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya memiliki peranan yang sangat strategis dalam bentuk watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia yang menempatinya.
Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina agar lebih tertib dan aman saat difungsikan. Bukan hanya disebabkan oleh faktor kelalaian dan kurangnya pemeliharaan saja.
Bangunan gedung menjadi tidak aman untuk digunakan ketika terkena bencana alam seperti angin kencang, petir, gempa bumi maupun tanah longsor sehingga terjadi kegagalan struktur.
Untuk itu, agar terjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang andal, fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan penilaian kelaikan fungsi bangunan gedung secara berkala. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat yang menghuni dan tinggal di area sekitar bangunan gedung.
Saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan yang telah disahkan melalui UU RI Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, termasuk juga hak dan kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung.
Kebijakan tersebut diterbitkan guna mendapatkan manfaat, keselamatan, keseimbangan, serta, keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Dengan diberlakukannya peraturan ini, semua penyelenggara bangunan gedung baik itu pemerintah, swasta, masyarakat, maupun pihak asing wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang.
Persyaratan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
Dalam Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, disebutkan bahwa persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi pemenuhan dua persyaratan inti, yakni administratif dan teknis.
Apa saja persyaratan kelaikan bangunan gedung? Untuk lebih jelasnya, kita akan jelaskan pada tabel dibawah ini.
Administrasi | Teknis |
Status hak atas tanah | Tata bangunan, yang meliputi: 1. Peruntukan dan intensitas bangunan gedung 2. Arsitektur bangunan gedung 3. Pengendalian dampak lingkungan |
Status kepemilikan bangunan gedung | Keandalan bangunan, yang meliputi: 1. Keselamatan 2. Kesehatan 3. Kenyamanan 4. Kemudahan |
Perizinan (IMB) |
Kami PT. Poetra Soerya Karya Mandiri mempunyai layanan mulai dari Sertifikat Laik Fungsi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPPL, UKL-UPL, AMDAL, RKL-RPL, Perencanaan, ANDALALIN. Jika Anda ingin berkonsultasi bisa langsung menghubungi tim kami.
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372