Proses Mendapatkan SLF

Sertifikat Laik Fungsi atau yang biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum bangunan gedung benar-benar difungsikan/dimanfaatkan dalam kegiatan operasional.

proses-mendapatkan-slf

Dasar Hukum SLF

Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam pelaksanaannya melalui PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, disebutkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung wajib dilakukan secara tertib administratif dan teknis untuk dapat menjamin keandalan bangunan gedung dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, beberapa kementerian sebagai pembina bangunan tertentu telah menerbitkan aturan hukum dalam bentuk PERMEN (Peraturan Menteri), yang di dalamnya menyebutkan bahwa SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasionalisasi untuk:

  1. Bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
  2. Bangunan gedung pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24/2007
  3. Bangunan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 dan 75/2014
  4. Bangunan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017
  5. Bangunan peribadatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 – 9/2006
  6. Bangunan hotel (pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013
  7. Bangunan rusun atau apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
  8. Bangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
  9. Bangunan perindustrian mengikuti komitmen International Labour Organization (ILO)

Penerbitan/Proses Mendapatkan SLF

Jika memperhatikan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Medirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegrasi Secara Elektronik, adapun persyaratan dalam proses mendapatkan SLF sebagaimana dijelaskan melalui pasal 7 adalah sebagai berikut.

  1. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (As-Built Drawings)
  2. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi
  3. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. Lampiran yang dimaksud adalah mengenai berita acara pemeriksaan yang dilengkapi dan dibuktikan dengan laporan kajian teknis dan administrasi bangunan gedung yang dilakukan melalui proses pengamatan, perhitungan, dan analisis.

Ketentuan SLF

Adapun ketentuan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
  2. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  3. Sebelum masa berlaku SLF habis, harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.

Proses Mendapatkan SLF Melalui Jasa Konsultan

Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) juga telah menetapkan Permen PUPR Nomor .11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan. Dalam Permen ini, disebutkan adanya kemudahan bagi pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung, yang kemudian digunakan sebagai syarat dalam mendapatkan SLF.

Dengan adanya kemudahan ini, Anda dapat menggunakan jasa dari PT Poetra Soerya Karya Mandiri. Perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF ini memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menilai kelaikan fungsi setiap gedung yang digunakan untuk publik.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *