Sertifikat Laik Fungsi – SLF adalah Sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
Dasar Hukum tentang pentingnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah sebagai berikut :
Pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan tentu bukan hanya panjang, namun memiliki fungsi tersendiri. Berikut beberapa fungsi sertifikat laik fungsi – SLF pada bangunan:
Sebagai seorang pengembang, tentu saja mereka harus memperhitungkan dengan matang mengenai pendirian sebuah bangunan. Perhitungan yang tidak tepat seringkali mendatangkan masalah sehingga bangunan tersebut tidak bisa berfungsi dengan selayaknya. Dengan adanya SLF, para pengembang akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan tersebut bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ketika telah selesai dibangun.
Memberikan Keamanan Pada Para Penghuni
SLF bisa meningkatkan kenyamanan para penghuni sebuah bangunan. Kasus yang bisa kita lihat di sekitar kita adalah sebuah hotel. Ketika pengunjung hotel melihat sertifikat laik fungsi di dinding lobi, mereka akan mengetahui bahwa keamanan hotel tersebut telah terjamin secara hukum. Di sisi lain, SLF adalah salah satu bukti bahwa bangunan tersebut tertib administratif.
Menempati dan menggunakan bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi tentunya memiliki banyak manfaat. Lalu, apa saja manfaat yang akan diperoleh jika bangunan memiliki SLF?
Keandalan Bangunan Terjamin
Dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi – SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya. Adapun yang dimaksud terjamin keandalan disini artinya bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar.
Serta memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar. Dengan begitu, gedung dapat beroperasi dengan aman dan nyaman karena kepemilikan SLF dapat melindungi pemilik/pengguna bangunan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Tidak sampai disitu saja, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengembang properti bangunan, adanya SLF akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.
Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
Tidak hanya bermanfaat bagi pengguna/pemilik bangunan, adanya SLF juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena SLF pada bangunan gedung akan membuat peluang investasi daerah semakin tinggi.
Mengapa demikian? Hal ini karena SLF dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.
Memperoleh Pengakuan Hukum
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal.
Sertifikat Laik Fungsi – SLF ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.
Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Konsultan SLF adalah pengkaji teknis yang berpengalaman untuk memulai pekerjaan bangunan gedung ataupun rumah tinggal. Pemilik wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau yang sekarang berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota/Kabupaten Setempat. Setelah itu pun terdapat proses lanjutan yaitu berupa pembuatan Sertifikat Laik Fungsi.
Kami Konsultan SLF mempunyai tujuan memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun itu layak untuk digunakan sebagai rencana awal, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri PU 25/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF.
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372
Jl. Kudus-Purwodadi KM 11, Undaan Tengah, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372