Sertifikat Laik Fungsi - SLF

Sertifikat Laik Fungsi – SLF adalah Sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.  SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.

Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

sertifikat-laik-fungsi-slf

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi - SLF

Dasar Hukum tentang pentingnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Fungsi Sertifikat Laik Fungsi - SLF

Pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan tentu bukan hanya panjang, namun memiliki fungsi tersendiri. Berikut beberapa fungsi sertifikat laik fungsi – SLF pada bangunan:

  1. Memberikan perlindungan hukum yang pasti
    Sertifikat Laik Fungsi – SLF adalah suatu bentuk legalitas suatu bangunan. Sertifikat ini menjadi penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian. Dengan begitu, keamanan gedung bersertifikat SLF telah memiliki payung hukum. Dan juga, jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan pada bangunan tersebut, bisa diurus secara legal. 
  2. Mewujudkan Fungsi Bangunan

    Sebagai seorang pengembang, tentu saja mereka harus memperhitungkan dengan matang mengenai pendirian sebuah bangunan. Perhitungan yang tidak tepat seringkali mendatangkan masalah sehingga bangunan tersebut tidak bisa berfungsi dengan selayaknya. Dengan adanya SLF, para pengembang akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan tersebut bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ketika telah selesai dibangun.

  3. Memberikan Keamanan Pada Para Penghuni
    SLF
    bisa meningkatkan kenyamanan para penghuni sebuah bangunan. Kasus yang bisa kita lihat di sekitar kita adalah sebuah hotel. Ketika pengunjung hotel melihat sertifikat laik fungsi di dinding lobi, mereka akan mengetahui bahwa keamanan hotel tersebut telah terjamin secara hukum. Di sisi lain, SLF adalah salah satu bukti bahwa bangunan tersebut tertib administratif.

logo-slf

Logo Sertifikat Laik Fungsi

Apa Manfaat Jika Bangunan Memiliki SLF?

Menempati dan menggunakan bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi tentunya memiliki banyak manfaat. Lalu, apa saja manfaat yang akan diperoleh jika bangunan memiliki SLF?

  1. Keandalan Bangunan Terjamin
    Dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi – SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya. Adapun yang dimaksud terjamin keandalan disini artinya bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar.

    Serta memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar. Dengan begitu, gedung dapat beroperasi dengan aman dan nyaman karena kepemilikan SLF dapat melindungi pemilik/pengguna bangunan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  2. Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
    Tidak sampai disitu saja, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengembang properti bangunan, adanya SLF akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.

  3. Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
    Tidak hanya bermanfaat bagi pengguna/pemilik bangunan, adanya SLF juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena SLF pada bangunan gedung akan membuat peluang investasi daerah semakin tinggi.

    Mengapa demikian? Hal ini karena SLF dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.

  4. Memperoleh Pengakuan Hukum
    Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal.

Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi

penyerahan-dokumen-sertifikat-slf
Tim PT. Poetra Soerya Karya Mandiri Melakukan Penyerahan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pada Salah Satu Perusahaan di Jepara.

Berapa Masa Berlaku Dokumen SLF?

Sertifikat Laik Fungsi – SLF  ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran.

Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

contoh-dokumen -sertifikat-slf

Contoh Dokumen SLF

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi - SLF

  1. Membuat surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
  2. Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.
  3. Jika pemohon adalah badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum, yang meliputi: akta pendirian dan perubahan, SK resmi dan NPWP.
  4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang meliputi: SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi: Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) serta gambar arsitektur bangunan.
  6. Berita acara yang menunjukan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.
  7. Laporan direksi pengawas, yang meliputi: fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.
  8. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.
  9. Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan, yang meliputi: listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, penyalur petir dan sebagainya.
  10. Foto bangunan dan fasilitasnya secara lengkap.

Konsultan SLF Terpercaya

Konsultan SLF adalah pengkaji teknis yang berpengalaman untuk memulai pekerjaan bangunan gedung ataupun rumah tinggal. Pemilik wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau yang sekarang berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota/Kabupaten Setempat. Setelah itu pun terdapat proses lanjutan yaitu berupa pembuatan Sertifikat Laik Fungsi.

Kami Konsultan SLF mempunyai tujuan memastikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun itu layak untuk digunakan sebagai rencana awal, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri PU 25/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Butuh Bantuan?