Bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah berdiri, setidaknya diharapkan dapat berfungsi secara maksimal. Dengan begitu, dapat terwujud bangunan yang andal. Bagaimana cara mengetahui keandalan bangunan gedung? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap keandalan bangunan gedung itu sendiri.
Apa Itu Keandalan Bangunan Gedung?
Bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah berdiri, setidaknya diharapkan dapat berfungsi secara maksimal. Dengan begitu, dapat terwujud bangunan yang andal. Bagaimana cara mengetahui keandalan bangunan gedung? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap keandalan bangunan gedung itu sendiri.
Keandalan adalah tingkat kesempurnaan kondisi bangunan. Tidak hanya kondisi fisik bangunan saja. Namun juga meliputi perlengkapannya yang dapat menjamin keselamatan, fungsi, dan kenyamanan suatu bangunan gedung dan lingkungannya selama masa pakai gedung tersebut. Keandalan bangunan juga menjadi tolak ukur bagaimana bangunan telah melewati pengujian secara teknis dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.
Tujuan Pemeriksaan
Salah satu tujuan dilakukannya pemeriksaan teknis keandalan bangunan gedung adalah untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang andal, fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Pemeriksaan keandalan bangunan gedung juga ditujukan untuk melihat kelaikan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya properti maupun jatuhnya korban jiwa.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah disebutkan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut lagi ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, bahwa penilaian keandalan bangunan gedung memiliki beberapa tujuan. Adapun tujuan uji teknis keandalan bangunan gedung akan dijelaskan secara lengkap melalui artikel ini.
Kriteria Keandalan Bangunan Gedung
Dikatakan sebagai bangunan yang andal, setidaknya bangunan gedung harus memenuhi berbagai kriteria tertentu. Diantaranya:
Persyaratan Keselamatan Bangunan Gedung
Persyaratan keselamatan dalam hal ini mengatur tentang kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah maupun menanggulangi bahaya seperti kebakaran, gagal struktur, maupun petir.
Adapun tujuan uji teknis persyaratan keselamatan bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia;
- Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan;
- Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur;
- Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur;
- Menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan cukup;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan gas secara baik;
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan manusia pada saat terjadinya kebakaran;
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu stabil secara struktural selama kebakaran sehingga cukup waktu bagi penghuni untuk melakukan evakuasi secara aman, cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api, dan dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya;
- Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir; dan
- Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
Persyaratan Kesehatan Bangunan Gedung
Jika merujuk dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem pengawasan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
Sementara dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, kesehatan juga menjadi salah satu prioritas yang harus diutamakan karena ditujukan untuk memberikan perlindungan atas keselamatan kerja serta menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
Adapun tujuan uji teknis persyaratan kesehatan bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara dan pencahayaan yang cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik;
- Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
- Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan, serta memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.
Persyaratan Kenyamanan Bangunan Gedung
Persyaratan kenyamanan bangunan gedung meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sebagian besar waktu manusia banyak dihabiskan untuk melakukan kegiatan di dalam ruangan. Oleh karena itu, setiap bagian dari ruangan harus ditata dan dirancang sebaik mungkin agar penghuni/penggunanya dapat bekerja secara nyaman dan aman.
Adapun tujuan uji teknis persyaratan kenyamanan bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan;
- Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan/atau mencegah perusakan lingkungan.
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Kemudahan bangunan gedung yang dimaksud merupakan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung yang meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk untuk kelompok penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Persyaratan aksesibilitas lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 14/PRT/M/2017. Permen tersebut menyebutkan bahwa terdapat kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan bangunan gedung, baik yang ditujukan untuk pengguna maupun pengunjung bangunan gedung.
Adapun tujuan uji teknis persyaratan kemudahan bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman, dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya;
- Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari cidera atau luka saat evakuasi keadaan darurat;
- Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
- Menjamin tersedianya alat transportasi yang layak, aman, dan nyaman di dalam bangunan gedung;
- Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial;
- Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat; dan
- Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.
Dengan melihat penjelasan di atas, sudah sewajarnya jika bangunan gedung dinilai kelaikannya. Hal ini bukan semata-mata untuk mengikuti/mematuhi aturan yang telah diterbitkan pemerintah saja. Melainkan untuk memberikan dan menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keamanan bagi para pengguna maupun pengunjung bangunan gedung. Dengan begitu, produktivitas kerja akan semakin meningkat.
Office
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372