Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Fungsi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan tentu bukan hanya panjang, namun memiliki fungsi tersendiri. Berikut beberapa fungsi sertifikat laik fungsi pada bangunan:

  1. Memberikan perlindungan hukum yang pasti
    SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah suatu bentuk legalitas suatu bangunan. Sertifikat ini menjadi penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian. Dengan begitu, keamanan gedung bersertifikat SLF telah memiliki payung hukum. Dan juga, jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan pada bangunan tersebut, bisa diurus secara legal. 
  2. Mewujudkan Fungsi Bangunan

    Sebagai seorang pengembang, tentu saja mereka harus memperhitungkan dengan matang mengenai pendirian sebuah bangunan. Perhitungan yang tidak tepat seringkali mendatangkan masalah sehingga bangunan tersebut tidak bisa berfungsi dengan selayaknya. Dengan adanya SLF, para pengembang akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan tersebut bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ketika telah selesai dibangun.

  3. Memberikan Keamanan Pada Para Penghuni
    SLF
    bisa meningkatkan kenyamanan para penghuni sebuah bangunan. Kasus yang bisa kita lihat di sekitar kita adalah sebuah hotel. Ketika pengunjung hotel melihat sertifikat laik fungsi di dinding lobi, mereka akan mengetahui bahwa keamanan hotel tersebut telah terjamin secara hukum. Di sisi lain, SLF adalah salah satu bukti bahwa bangunan tersebut tertib administratif.

Persyaratan SLF ( Sertifikat Laik Fungsi )

  1. Membuat surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
  2. Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.
  3. Jika pemohon adalah badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum, yang meliputi: akta pendirian dan perubahan, SK resmi dan NPWP.
  4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang meliputi: SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi: Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) serta gambar arsitektur bangunan.
  6. Berita acara yang menunjukan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.
  7. Laporan direksi pengawas, yang meliputi: fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.
  8. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.
  9. Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan, yang meliputi: listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, penyalur petir dan sebagainya.
  10. Foto bangunan dan fasilitasnya secara lengkap.

Office

Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372

Butuh Bantuan?