Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Pemberian sertifikat kelayakan pada sebuah bangunan tentu bukan hanya panjang, namun memiliki fungsi tersendiri. Berikut beberapa fungsi sertifikat laik fungsi pada bangunan:
Sebagai seorang pengembang, tentu saja mereka harus memperhitungkan dengan matang mengenai pendirian sebuah bangunan. Perhitungan yang tidak tepat seringkali mendatangkan masalah sehingga bangunan tersebut tidak bisa berfungsi dengan selayaknya. Dengan adanya SLF, para pengembang akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan tersebut bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi ketika telah selesai dibangun.
Memberikan Keamanan Pada Para Penghuni
SLF bisa meningkatkan kenyamanan para penghuni sebuah bangunan. Kasus yang bisa kita lihat di sekitar kita adalah sebuah hotel. Ketika pengunjung hotel melihat sertifikat laik fungsi di dinding lobi, mereka akan mengetahui bahwa keamanan hotel tersebut telah terjamin secara hukum. Di sisi lain, SLF adalah salah satu bukti bahwa bangunan tersebut tertib administratif.
Jalan Kudus-Purwodadi KM. 11, Undaan, Kudus, Jawa Tengah 59372
Jl. Kudus-Purwodadi KM 11, Undaan Tengah, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372