Artikel

As-Built Drawing Sebagai Syarat SLF

As-Built Drawing Sebgaia Syarat SLF, As-Built Drawing adalah gambar teknis yang menggambarkan kondisi aktual suatu bangunan setelah selesai proses konstruksi, termasuk segala perubahan yang terjadi selama pembangunan.

as-built drawing sebagai syarat slf

Gambar As-Built Drawing juga menunjukkan komponen-komponen proyek seperti lokasi, dimensi, beserta pengukuran lainnya. Selain itu, As-Built Drawing juga memiliki rincian lain seperti spesifikasi dinding, jendela, pipa ledeng, maupun komponen lain seperti kabel listrik.

Tujuan As-Built Drawing

Adapun tujuan dari pembuatan gambar As-Built Drawing  di dalam proyek konstruksi atau pembangunan bangunan gedung, sebagai berikut :

  • Digunakan untuk merekam setiap perubahan atau modifikasi yang dibuat selama proses pembangunan yang berbeda dari desain aslinya.
  • Ditujukan untuk memudahkan kontraktor pada saat situasi darurat.

Mengapa As-Built Drawing Penting?

Seperti yang kita ketahui bahwa proses konstruksi biasanya tidak selesai tepat waktu seperti yang telah direncanakan. Bahkan jika melihat proses pengerjaannya di lapangan, kadang terdapat beberapa perubahan yang secara mendadak dilakukan oleh pengembang atau penyedia jasa konstruksi.

Contoh adalah saat kontraktor memasang komponen dan item yang berbeda dari desain aslinya sehingga dalam hal ini kontraktor perlu mencatat perubahan secara langsung pada gambar.

Gambar rekaman akhir digunakan untuk merekam setiap perubahan
Ilustrasi Gambar (Gambar rekaman akhir digunakan untuk merekam setiap perubahan atau modifikasi yang dibuat selama proses pembangunan yang berbeda dari desain aslinya).

As-Built Drawing Sebagai Syarat SLF​

Lantas, apa pentingnya As-Built Drawing dalam persyaratan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Saat Anda mengurus proses penerbitan SLF bangunan gedung, maka salah satu persyaratan dokumen yang harus disertakan adalah dokumen pelaksanaan konstruksi atau catatan pelaksanaan konstruksi termasuk As-Built Drawing, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan mesin, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung.

Selain itu, permohonan penerbitan SLF bangunan gedung haru mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1.  Bangunan gedung telah selesai pelaksanaan konstruksinya.
  2. Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung harus disertai lampiran yang sekurang-kurangnya meliputi :
    • Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dari pengkaji teknis/konsultan terkait.
    • Daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
    • As-Built Drwaing /gambar rakaman akhir.
    • Dokumen administratif, yang meliputi IMB awal atau perubahan, dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung, dan dokumen status atas hak tanah.
  3. Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung, yang ditunjukkan kepada :
    • Pemerintah Daerah; untuk bangunan gedung selain bangunan fungsi khusus.
    • Menteri Pekerjaan Umum; untuk bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
    • Gubernur; untuk bangunan gedung fungsi khusus di provinsi lainnya sebagai pelaksanaa tugas dekonsentrasi dari pemerintah.

Share this Post :