Artikel

IMB Berganti Menjadi PBG, Apa Bedanya?

IMB Berganti Menjadi PBG,  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan Dirubah Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

imb berganti menjadi pbg, apa bedanya

Definisi

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.

Sejak lama, Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang sangat penting dalam proses pembangunan sebuah bangunan. Kini, pemerintah telah mengubah regulasi terkait dengan izin bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubahm memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Perbedaan PBG dan IMB

Meskipun sama-sama izin untuk bangunan, PBG memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan IMB:

PBG (Perssetujuan Bangunan Gedung)

  • Memiliki cakupan yang lebih luas dari pada IMB, meliputi seluruh siklus hidup bangunan mulai dari desain hingga pembongkaran.
  • Memiliki standar teknis yang lebih ketat dari pada IMB untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keramahan lingkungan.
  • Memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional untuk memastikan kualitas desain dan konstruksi bangunan.
  • Memperkenalkan konsep bangunan fungsi khusus yang memiliki standar teknis khusus.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  • Memiliki cakupan yang lebih sempit dari pada PBG, hanya meliputi perizinan untuk mendirikan bangunan baru.
  • Memiliki standar teknis yang lebih longgar dari pada PBG
  • Tidak memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional untuk proses perizinan.
  • Tidak memiliki konsep bangunan fungsi khusus.

Kenapa Harus Ada PBG?

Penerapan PBG diharapkan dapta membawa sejumlah manfaat, diantaranya :

  1. Standar teknis yang lebih ketat dalam PBG bertujuan untuk menghasilkan bangunan yang lebih kokoh, tahan lama, dan minim risiko kerusakan.
  2. Proses perizinan PBG memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional seperti arsitek dan insinyur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas desain dan konstruksi bangunan.
  3. PBG memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan penghuni bangunan dengan menerapkan standar yang baik.
  4. PBG mendorong pembangunan gedung yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.

Sanksi Tidak Memiliki PBG

PBG merupakan  ketentuan berupa soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
  4. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
  5. Pembekuan PBG.
  6. Pencabutan PBG.
  7. Pembekuan SLF Bangunan Gedung.
  8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung.
  9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Selain sanksi sadministratif, apabila terjadi pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Yaitu pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain.

Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 (empat) tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung.

Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 (lima) tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.

Share this Post :