
IMB Berganti Menjadi PBG, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan Dirubah Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.
Sejak lama, Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang sangat penting dalam proses pembangunan sebuah bangunan. Kini, pemerintah telah mengubah regulasi terkait dengan izin bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubahm memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Meskipun sama-sama izin untuk bangunan, PBG memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan IMB:
Penerapan PBG diharapkan dapta membawa sejumlah manfaat, diantaranya :
PBG merupakan ketentuan berupa soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:
Selain sanksi sadministratif, apabila terjadi pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Yaitu pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain.
Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 (empat) tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung.
Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 (lima) tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.