
Kelengkapan Persyaratan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara umum meliputi dokumen administrasi seperti surat permohonan, fotokopi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan As-Built Drawing. Selain itu, diperlukan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, termasuk uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, serta laporan dari direksi pengawas.
Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan (selain rumah tinggal) hingga difungsikan/digunakan cukup dengan mengantongi IMB. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya yang perlu diurus kelengkapannya, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Kelengkapan persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi dua pemenuhan, diantaranya :
Adapun persyaratan administratif SLF untuk Bangunan Gedung antara lain :
Persyaratan teknis bangunan gedung akan dikaji melalui tata bangunan dan keandalan bangunan gedung, sebagai berikut :
Sedangkan persyaratan keandalan bangunan gedung yang akan dikaji meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dalam hal ini, tim pengkaji teknis akan melihat struktur bangunan, proteksi bahaya atau pengaman bencana, sistem pencahayaan, air bersih, sanitasi, kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, maupun hal teknis lainnya.
Sementara untuk bangunan gedung yang dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat diberikan SLF dengan catatan mengenai poin-poin yang harus diperbaiki atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan kelaikana fungsi. Selain itu, sebelum memulai proses pembangunan gedung, sebaiknya pengembang sudah memiliki dokumen pelaksana bangunan.
Yang dimaksud dengan Dokumen Pelaksana Bangunan adalah dokumen rencana teknis berupa gambar terbangun (As-Built Drawing), struktur terbangun, dan gambar utilitas/instalasi terpasang. Agar persyaratan yang harus dilengkapi lebih valid lagi, lakukan juga pengecekan dengan mendatangi instansi terkait untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.