Artikel

Kelengkapan Persyaratan SLF

Kelengkapan Persyaratan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara umum meliputi dokumen administrasi seperti surat permohonan, fotokopi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan As-Built Drawing. Selain itu, diperlukan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, termasuk uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, serta laporan dari direksi pengawas.

kelengkapan persyaratan slf

Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan sebuah bangunan (selain rumah tinggal) hingga difungsikan/digunakan cukup dengan mengantongi IMB. Padahal, terdapat dokumen penting lainnya  yang perlu diurus kelengkapannya, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Kelengkapan Persyaratan SLF

Kelengkapan persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung meliputi dua pemenuhan, diantaranya :

Persyaratan Administratif

Adapun persyaratan administratif SLF untuk Bangunan Gedung antara lain :

  1. Status hak tanah yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
  4. Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan.
  5. As-Built Drawing.

Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis bangunan gedung akan dikaji melalui tata bangunan dan keandalan bangunan gedung, sebagai berikut :

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, kesimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan  untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Pengkaji teknis sedang menilai kelaikan bangunan gedung
Gambar Ilustrasi (Pengkaji teknis sedang menilai kelaikan bangunan gedung. Hasil dari penilaian ini kemudian akan dirangkum di dalam daftar simak uji kelaikan fungsi bangunan gedung).

Sedangkan persyaratan keandalan bangunan gedung yang akan dikaji meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dalam hal ini, tim pengkaji teknis akan melihat struktur bangunan, proteksi bahaya atau pengaman bencana, sistem pencahayaan, air bersih, sanitasi, kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, maupun hal teknis lainnya.

Sementara untuk bangunan gedung yang dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat diberikan SLF dengan catatan mengenai poin-poin yang harus diperbaiki atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan kelaikana fungsi. Selain itu, sebelum memulai proses pembangunan gedung, sebaiknya pengembang sudah memiliki dokumen pelaksana bangunan.

Yang dimaksud dengan Dokumen Pelaksana Bangunan adalah dokumen rencana teknis berupa gambar terbangun (As-Built Drawing), struktur terbangun, dan gambar utilitas/instalasi terpasang. Agar persyaratan yang harus dilengkapi lebih valid lagi, lakukan juga pengecekan dengan mendatangi instansi terkait untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.

Share this Post :