Artikel

Proses Mendapatkan SLF

Proses mendapatkan SLF, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan bahwa tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung dapat dilihat aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

proses mendapatkan slf

Jika keempat aspek bangunan gedung ini telah menunjukkan kelaikan secara fungsi dan dapat dimanfaatkan dengan baik, pemerintah daerah dapat menerbitkan  Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah dinyatakan laik fungsi, baik secara administratif maupun teknis.

Proses Mendapatkan SLF

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, terdapat 3 (tiga) tahap pengurusan SLF untuk bangunan gedung yang sudah berdiri (Existing) dan telah memiliki IMB/PBG. Adapun tiga tahap tersebut diantaranya :

Proses Prapermohonan SLF

Proses prapermohonan SLF terdapat 3 (tiga) tahap yang harus disiapkan, diantaranya :

  1. Menyiapkan Persyaratan Administrsi
    Pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain :
    • Salinan/fotokpi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung.
    • Status hak atas tanah.
    • Status kepemilikan bangunan gedung.
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
    • Lampiran rencana teknis bangunan gedung dan surat pernyataan yang menyatakan konstruksi telah selesai dikerjakan.
    • Hasil dokumentasi setiap tahap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
    • Dokumen  As-Built Drawing  atau gambar terbangun.
    • Dokumen lain seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Analisis Dampak Lalulintas, Sertifikat Keselamatan Kebakaran.
    • Surat permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi.
  2. Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
    Selanjutnya, pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF akan melakukan pemeriksaan. Adapun proses pemeriksaan kondisi bangunan gedung terdiri dari beberapa tahap, diantaranya :
    • Pemeriksaan visual kondisi faktual.
    • Memeriksa kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB/PBG dan/atau gambar terbangun ( As-Built Drawing ).

      As-Built Drawing atau gambar rekaman akhir merupakan gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.

      Artinya, setiap perubahan yang terjadi dan berbeda dari desain aslinya harus dibuatkan As-Built Drawing dan diverifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau penyedia jasa konsultasi.
  3. Analisis Kesesuaian Konstruksi Bangunan Gedung
    Pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF bangunan gedung akan melakukan analisis dan evaluasi terkait konsistensi pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang terdiri dari empat aspek persyaratan, antara lain adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

    Analisis dan penilaian ini selanjutnya dirangkum ke dalam daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Jika hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dinyatakan LAIK, selanjutnya akan diterbitkan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.

    Namun jika hasil pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dinyatakan TIDAK LAIK, akan diberikan rekomendasi terkait perbaikan bangunan gedung dengan menyesuaikan kondisinya.

    Adapun kondisi bangunan gedung yang dimaksud adalah sebagai berikut :

    • Kondisi 1, yaitu gambar terbangun tidak sesuai dengan IMB/PBG, tetapi kondisi bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis.
    • Kondisi 2, yaitu gambar terbangun tidak sesuai dengan IMB/PBG dan kondisi bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis.
    • Kondisi 3, yaitu gambar terbangun sesuai dengan IMB/PBG, tetapi kondisi bangunan gedung memerlukan pemeliharaan dan perawatan.
penguji teknis sedang melakukan proses menilai kelaikan bangunan gedung
Ilustrasi Gambar : (Proses menilai kelaikan bangunan gedung. Hasil dari penilaian ini kemudian akan dirangkum di dalam daftar simak uji kelaikan fungsi bangunan gedung).

Proses Permohonan SLF

Pada proses permohonan SLF ini, terdapat 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui, sebagai berikut :

  1. Menyiapkan Persyaratan Administrasi
    Pemohon dapat  menyiapkan berkas dokumen permohonan SLF yang terdiri dari :
    • Formulir permohonan.
    • Salinan KTP pemilik bangunan gedung.
    • Salinan IMB/PBG.
    • Salinan bukti hak atas tanah.
    • Salinan bukti kepemilikan bangunan gedung.
    • Salinan gambar bangunan sesuai IMB atau PBG.
    • As-Built Drawing bangunan gedung yang telah disahkan
    • Surat pernyataan dari pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/laik fungsi.
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
    Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan SLF. Jika dinyatakan tidak lengkap, selanjutnya akan dilakukan pengembalian dokumen oleh Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun jika dinyatakan telah lengkap, maka akan dilakukan pendataan bangunan gedung. Proses pemeriksaan ini biasanya memakan waktu selama 1 (satu) hari kerja.
  3. Proses Verifikasi
    Selanjutnya akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim Teknis Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung. Proses verifikasi ini juga dapat dilakukan melalui konfirmasi kepada pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau penyedia jasa SLF yang dilibatkan oleh pemohon SLF.

    Pada tahap ini, Perangkat Daerah juga  dapat meminta pertimbangan teknis dari TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung). Jika proses verifikasi telah sesuai, bangunan gedung dapat dinyatakan telah laik fungsi. Namun jika belum sesuai, maka akan diberikan rekomendasi. Lama proses verifikasi ini normalnya dapat di selesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja.

    Adapun rekomendasi yang dimaksud antara lain :

    • Rekomendasi A, yaitu melakukan ubah suai (Retrofitting) bangunan gedung.
    • Rekomendasi B, yaitu melakukan pembatasan okupansi, manajemen operasional tertentu, maupun alternatif lainnya.

Proses Penerbitan SLF

Proses penerbitan SLF ini sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap. Jika dokumen rekomendasi atau SLF telah tebit, selanjutnya pemohon dapat mengambilnya langsung melalui Dina Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berikut kami sajikan gambar dibawah ini untuk memudahkan Anda dalam membaca alur penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Bagan tata cara penerbitan SLF
Bagan tata cara penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan sudah memiliki IMB. Hasil cuplikan layar dari lampiran dokumen Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020

Itulah tiga tahapan utama dalam proses mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Lebih lanjutnya jika Anda merasa kesulitan  dalam proses pengajuan SLF, Anda bisa menggunakan Jasa SLF dari PT. Poetra Soerya Karya Mandiri.

Share this Post :