
Proses mendapatkan SLF, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dijelaskan bahwa tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung dapat dilihat aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Jika keempat aspek bangunan gedung ini telah menunjukkan kelaikan secara fungsi dan dapat dimanfaatkan dengan baik, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah dinyatakan laik fungsi, baik secara administratif maupun teknis.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, terdapat 3 (tiga) tahap pengurusan SLF untuk bangunan gedung yang sudah berdiri (Existing) dan telah memiliki IMB/PBG. Adapun tiga tahap tersebut diantaranya :
Proses prapermohonan SLF terdapat 3 (tiga) tahap yang harus disiapkan, diantaranya :
Adapun kondisi bangunan gedung yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Pada proses permohonan SLF ini, terdapat 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui, sebagai berikut :
Pada tahap ini, Perangkat Daerah juga dapat meminta pertimbangan teknis dari TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung). Jika proses verifikasi telah sesuai, bangunan gedung dapat dinyatakan telah laik fungsi. Namun jika belum sesuai, maka akan diberikan rekomendasi. Lama proses verifikasi ini normalnya dapat di selesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
Adapun rekomendasi yang dimaksud antara lain :
Proses penerbitan SLF ini sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap. Jika dokumen rekomendasi atau SLF telah tebit, selanjutnya pemohon dapat mengambilnya langsung melalui Dina Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berikut kami sajikan gambar dibawah ini untuk memudahkan Anda dalam membaca alur penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Itulah tiga tahapan utama dalam proses mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Lebih lanjutnya jika Anda merasa kesulitan dalam proses pengajuan SLF, Anda bisa menggunakan Jasa SLF dari PT. Poetra Soerya Karya Mandiri.